Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat meringkus Zulkifli alias Putra Ariga (29) warga Desa Paya Glugur Kecamatan Sei Lepan di gedung kosong Desa Paya Glugur Kecamatan Sei Lepan karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,50 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis.
Baca juga: Warga Babalan ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat karena miliki sabu-sabu
Dari penangkapan itu diamankan satu bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,50 gram.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Saputra SH beserta tim opsnal melakukan penyelidikan.
Baca juga: Tiga pemilik narkotika diringkus Polisi Secanggang Langkat
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik dinyatakan sesuai lalu dilakukan penangkapan di sebuah gedung kosong (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkotika, katanya.
Pada saat dilakukan penangkapan TSK sedang berada didepan gedung kosong, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di lantai gedung kosong.
Saat diintrogasi tersangka ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya lalu diboyong ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.