Langkat (ANTARA) - Abdul Rahman (56) warga Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat di depan kantor Bank Mandiri Babalan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis, menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah handphone merek Nokia.
Adi Haryono menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di depan Bank Mandiri di Kecamatan Babalan.
Baca juga: Tiga pemilik narkotika diringkus Polisi Secanggang Langkat
Baca juga: Polisi Gebang Langkat tangkap bukan pasangan suami istri bawa sabu-sabu
Atas informasi tersebut Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Saputra dan tim melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di pinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kantong celana sebelah kiri.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap dua warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu
Kemudian Kanit I melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini tersangka sedang di proses penyidikan lebih lebih lanjut guna dilakukan pengembangan di Mako Polres Langkat.
Warga Babalan ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat karena miliki sabu-sabu
Kamis, 30 Januari 2020 13:33 WIB 6683