Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (23/12).
Panitera Muda Tipikor Medan Junain mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani Wakil Ketua PN Medan Aziz Tarigan. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dari KPK.
Untuk persiapan pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan kepala daerah (KDH), Junain mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan khusus, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya," ujarnya.
Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa yang merupakan warga Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Camat Medan Selayang dikofirmasi KPK terkait biaya perjalanan Wali Kota ke Jepang
KPK menetapkan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.