Medan (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis 2 tahun penjara terdakwa Isa Ansyari (47), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, karena terbukti menyuap Wali Kota Medan T. Dzulmi Eldin.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang selama 2 tahun 6 bulan.
"Terdakwa Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (27/2).
Baca juga: Isa Ansyari Kadis PUPR Kota Medan segera disidang
Menurut Majelis Hakim, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, dan
belum pernah dihukum.
Kepala Dinas PU Kota Medan divonis dua tahun
Kamis, 27 Februari 2020 17:45 WIB 3330