Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa terkait sumber dana yang dipakai Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) untuk perjalanan dinas ke Jepang.
KPK pada Kamis memeriksa Camat Medan Selayang, Kota Medan Sutan Tolang Lubis dan pensiunan PNS Dinas Pendapatan Kota Medan Suryani sebagai saksi untuk tersangka Dzulmi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait sumber dana yang diduga digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk perjalanan dinas ke Jepang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kasus Dzulmi Eldin, KPK kembali panggil dua saksi
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Baca juga: KPK dalami saksi Akbar Buchari soal proyek-proyek di Kota Medan
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.