Aekkanopan (ANTARA) - Menjadi Desa Layak Anak (DLA) merupakan salah satu keinginan April Toni Harahap. Namun izin untuk membangun fasilitas di desanya, dirinya menghadapi kendala sebab wilayahnya masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Hal itu diutarakannya kepada Antara usai kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan DLA yang dilaksanakan di halaman kantor Kepala Desa Perkebunan Hanna Kecamatan Kualuhhulu, Senin (16/12) sore.
"Kita sudah mengajukan usul secara resmi ke pihak manajemen, bahkan sampai ke direksi untuk membangun sejumlah fasilitas. Namun belum diberi ijin," sebut pria yang menjabat sebagai kades lebih kurang setahun tersebut.
Kondisi itu, keluhnya, membuat pihaknya merasa sulit memenuhi persyaratan guna mendapatkan kriteria DLA. Padahal, di antara persyaratannya adalah fasilitas bermain anak dan kawasan ramah anak milik desa.
Lebih lanjut menurut Bendahara Persatuan Marga Harahap Dohot Boruna (Parhadona) Labura itu, kebijakan tersebut merupakan aturan baru. Padahal sebelumnya tidak demikian. "Sayangnya aturan ini terjadi saat saya menjabat," ujar suami Rohayati itu.
Kendati demikian, ia menyebutkan akan tetap berupaya dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar apa yang diharapkan warga dan dirinya dapat terwujud. "Kita akan berupaya terus. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," tekadnya.
Sebagai informasi, Desa Perkebunan Hanna berada di kawasan Perkebunan Labuan Aji yang merupakan bagian dari PTPN3. Malahan, kantor kepala desa juga berdiri di areal HGU perusahaan milik negara tersebut.
Ingin wujudkan DLA, tapi terkendala izin perusahaan
Senin, 16 Desember 2019 21:19 WIB 964