Rantauprapat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial D, 52 warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa di Rantauprapat menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil keterangan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan Polisi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan bandar besar," ujar Kompol Syafrudin.