Aekkanopan (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu, Polres Labuhanbatu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua pelaku kejahatan jalanan (bajing loncat), yaitu Adituarman alias Cepot (41) dan Abdul Rahman Sayuti alias Iyut (30) hanya beberapa jam setelah dilaporkan.
Kasus tersebut dilaporkan dilaporkan Hamdani, warga Pematang Pelintahan Seirampah Kabupaten Sergei ke Polsek Kualuhhulu setelah mengalami kehilangan barang berupa sembilan unit TV LED Polytron di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (18/2) dinihari
Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika Hamdani, sopir truk dengan BK 8815 CL yang mengangkut barang elektronik milik PT Citra Sentral Expres melintas di Jalinsum Kecamatan Kualuh Selatan. Tiba-tiba, penumpang mobil Toyota Fortuner yang menyalip truknya menunjuk bagian atas truk.
Hal itu membuat Hamdani berhenti untuk memeriksa tenda truknya. Setelah mengecek, ia mendapati tenda truknya terkoyak dan barang-barang berupa sembilan unit TV LED dengan nilai sekitar Rp26,2 juta hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah SH MH melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku Adituarman alias Cepot di Lingkungan III, Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan, yang mengakui telah terlibat dalam pencurian bersama Abdul Rahman Sayuti alias Iyut.
Pelaku kedua, Abdul Rahman Sayuti alias Iyut, berhasil ditangkap pada pukul 22.00 WIB di Dusun VII Padang Gala-Gala, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Keduanya mengaku melakukan pencurian dengan cara Cepot naik ke atas truk dan mengoyak terpal menggunakan pisau cutter untuk mengambil TV. Setelah barang dibuang ke pinggir jalan, Iyut bertugas mengendarai sepeda motor untuk mengumpulkan barang curian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata juga dikenal sebagai pelaku pungutan liar di sekitar rel kereta api Kelurahan Gunting Saga yang meresahkan pengemudi truk. Selain itu, saat hendak mencari pisau cutter yang dibuang, pelaku Cepot mencoba melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur.
Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dan 9 unit TV LED merek Polytron 24 inci dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 KUHPidana.
Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi membenarkan tentang pengungkapkan kasus curat tersebut Ia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga Kamtibmas di wilayahnya dengan sebaik-baiknya.