Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.
Yamitema dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T. Laoly sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Sumut Akbar Buchari sebagai saksi
Baca juga: KPK telusuri sumber dana untuk biaya Dzulmi Eldin ke Jepang
Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan Rita Maharani Dzulmi Eldin sebagai saksi, juga untuk tersangka Isa Anshari.
KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.