Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) ke Jepang.
Untuk menelusurinya, KPK pada Jumat memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemkot Medan Tahun 2019 dengan tersangka Dzulmi Eldin.
"Para saksi yang dipanggil hari ini dikonfirmasi seputar pengetahuan para saksi terkait sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka TDE ke Jepang sebagai Wali Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK periksa tujuh pejabat Pemkot Medan di Kejati Sumut
Tujuh saksi yang diperiksa, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.
Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca juga: KPK periksa dua anak Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Baca juga: KPK geledah rumah anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchori
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Baca juga: KPK sita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus Dzulmi Eldin