Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kejari Medan," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas saat dihubungi di Medan, Kamis.
Rico Waas meyakini Kejari Medan bakal bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses hukum yang menjerat salah satu stafnya itu.
Ia menegaskan tidak akan menolerir bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan yang melakukan perbuatan tercela seperti melakukan tindakan korupsi.
Wali Kota Medan menyebut kasus yang menjerat salah satu pimpinan OPD itu menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN agar tidak bermain dengan hukum.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan hukum," kata dia.
Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar
Ketiga tersangka itu, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sebagai Pengguna Anggaran (PA), ES selaku Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan," ujar Kajari Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.
