Medan (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS menyambut positif instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika melantik 13 pimpinan OPD untuk menghindari korupsi dan pungutan liar (pungli) di daerah ini.
"Kita akan ikut menindaklanjuti pernyataan itu, dan menjalankan fungsi pengawasan. Suatu perintah yang sangat bagus terhadap para bawahannya," ujar Hendra di Medan, Selasa.
Hal ini disampaikannya menyikapi pernyataan Bobby Nasution terhadap 13 pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Medan dengan mengutamakan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Legislator dorong Pemkot Medan miliki perda penyandang disabilitas
Bila Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan melanggar instruksi itu, maka Wali Kota Medan secara konsisten menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.
Ia menyebut, pejabat di lingkungan Pemkot Medan harus benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku ASN melayani masyarakat, tetapi bukan untuk dilayani.
"Yang menggaji ASN itu adalah rakyat, maka harus bekerja demi kepentingan rakyat," tegas Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan telah melantik 13 pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemkot Medan di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (31/12/2021).
Bobby Nasution memberi tenggat waktu tiga bulan melakukan upaya perbaikan. "Dalam tiga bulan, kita lihat kita lihat kinerja. Harus mampu memberikan kinerja melebihi capaian tahun sebelumnya. Ingat program prioritas Pemkot Medan," katanya.
Wali kota juga menekankan kepada pejabat yang dilantik agar memastikan pelayanan masyarakat dengan menghindari korupsi dan pungli. "Jangan sampai korupsi dan pungli," tegas Bobby.