Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 253 warga binaan, dan dua orang di antaranya langsung bebas.
“Hari ini, dari jumlah total 2.823 warga binaan yang ada di Lapas Medan, sebanyak 253 orang menerima remisi khusus Natal 2024, dua di antaranya bebas,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan M. Pithra Jaya Saragih di Medan, Rabu (25/12).
Pihaknya merinci dari 253 warga binaan yang menerima remisi, dari perkara korupsi dan pidana narkoba yang menerima remisi sebanyak 101 orang, dan remisi pidana umum sebanyak 152 orang.
“Warga binaan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 99 orang dan perkara korupsi sebanyak dua orang serta pidana umum sebanyak 152 orang,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan besaran remisi, yakni tiga orang menerima remisi 15 hari, 78 orang menerima remisi satu bulan, lalu 112 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 60 orang menerima remisi dua bulan.
“Dari 253 orang yang menerima remisi, sebanyak 250 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan dua orang langsung bebas, sedangkan satu orang masih menjalani hukuman subsider denda,” ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan telah berhasil mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas Kelas I Medan.
“Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan menjadikan momen hari Natal 2024, sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih positif dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri yang lebih baik,” ujar Pithra Jaya Saragih.