Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dihubungi, Selasa di Rantauprapat, membenarkan pengungkapan kasus itu. Dari tangan para tersangka berinisial DS, SS, AS, AG dan H personel menyita sabu sebanyak 1, 3 kilogram yang diperkirakan harga Rp1,3 miliar.
Dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Reskrim Polsek Torgamba, Kamis (24/10) malam sekira pukul 19.30 WIB adanya pesta Narkoba di Hotel Royal Permata, Kecamatan Torgamba.
Kemudian personel bergerak menuju tempat kejadian perkara melakukan penggrebekan dan mendapati DS oknum ASN bersama temannya berinisial A di dalam kamar nomor 209.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip kecil sabu dari tersangka DS berikut dua lintingan rokok berisi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, DS dan H dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Personel melakukan pengembangan dan mendatangi tersangka lain berinisial SS di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengeledahan itu, personel menemukan Narkoba jenis sabu dengan berat sekira 1,3 kilogram serta memboyong memboyong tersangka AS dan AG beserta barang bukti ke Mapolsek Torgamba untuk pengembangan dan penyidikan.
Kapolsek Torgamba AKP. Mulyadi ketika dihubungi membenarkan serangkaian pengangkapan itu dan sudah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu.
Seluruh barang bukti yang diamankan yakni, satu bungkus besar sabu seberat satu Kilogram, tujuh paket besar, satu paket kecil, dua timbangan digital, satu bong, dua lintingan rokok berisi daun ganja, tiga mancis dan dua pipet.
Para tersangka terancam pasal UU 112, 114, 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.