Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Gunawan (23) warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin, memiliki 1,35 gram narkotika sabu-sabu, dari Dusun XII Pangkalan Garip Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (20/5).
Sebelumnya personel Polsek Tanjung Pura menerima informasi langsung meluncur atas perintah Kapolsek AKP Surahman SH, ke Dusun XII Pangkalan Garip Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Terlihat seorang laki-laki sedang menunggu dan ingin menjual narkotika sabu-sabu kepada langganan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat pelaku di tangkap, tersangka terlihat ada membuang sesuatu ke bawah sehingga personil melakukan pencarian dan ditemukan dua bungkus klip putih yabg berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku diintrogerasi di lapangan dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik pelaku yang hendak ingin jualnya kepada pelanggannya.