Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura, korbannya kehilangan uang tunai Rp.20 Juta.
Hal itu diinformaaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, di Tanjung Pura, Sabtu (2/7).
Surahman menyampaikan sebelumnya menerima laporan dari korban Hendra Martin dengan TKP di Jalan Sudirman Nomor 100 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan berbagai saksi maka ditangkap SD warga Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung dan MSG warga Jalan Simpang Padang Dondong Desa Cempa Kecamatan Hinai, turut juga diamankan satu bilah linggis bewarna hijau, satu bilah parang, bra warna putih untuk menutup kepala pelaku dan gembok.
Dimana sebelumnya pelapor berada di rumahnya lalu dibangunkan istrinya, sambil menyampaikan pintu lantai 2 terbuka dan kunci dalam keadaan terbalik.
Setelah mengecek melalui CCTV dan pelapor mendapati seseorang sedang moncongkel pintu lantai satu depan toko kemudian pelapor mengecek ke dalam toko dan pelapor sudah tidak melihat lagi uang sebanyak lebih kurang Rp 20 jjuta.
Lalu berdasarkan hasil TKP dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di Jalan Dahlia Kota Biniai, kemudian pelaku dilakukan introgerasi di lapangan bahwa ianya mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.