Tapteng (ANTARA) - Masih ingat dengan kasus penemuan sesosok mayat pria di sekitaran Pulau Putri Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 28 Mei 2019?
Ternyata sesosok mayat pria itu bernama Abdul Bahri Simanungkalit (50), warga Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban dibunuh oleh abang kandungnya sendiri yang dibantu oleh keponakannya.
Hanya saja, awalnya tidak ada niat para pelaku untuk membunuh pria yang mengalami ganggung jiwa itu.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Tapteng, Rabu (3/7), di Mapolres Tapanuli Tengah, Jalan Faisal Tanjung, Kawasan Terminal Baru Pandan.
Ada 15 adegan yang diperagakan pelaku SS alias BS dan NS alias TR dalam reka ulang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tapteng, Kompol Kamdani dan Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan.
Baca juga: Mayat laki-laki ditemukan di Pulau Putri, kaki dan tangan terikat, mulut dilakban
Baca juga: Mayat terapung di Pulau Putri teridentifikasi bernama Abdul Simanungkalit
Dijelaskan pelaku, korban Abdul Bahri Simanungkalit yang merupakan adik kandungnya sudah sekitar 10 tahun mengalami depresi/gangguan jiwa. Pihak keluarga sudah berupaya membawa Abdul Bahri berobat medis maupun orang pintar, namun tak kunjung sembuh.
Sejak korban mengidap gangguan jiwa, korban kerap membuat keributan, merusak benda milik orang lain, dan mengancam orang tuanya sendiri dengan benda tajam. Dan terakhir korban merusak mobil orang lain pada 22 Mei 2019, tepatnya dua hari sebelum kejadian.
Akibat perbuatan korban, pelaku BS abang kandung korban merasa kesal karena sudah terlalu banyak mengeluarkan dana pengobatan dan membayar ganti rugi kepada orang lain. Sehingga pelaku berniat menangkap korban untuk dikirimkan ke Pekanbaru agar korban tidak kembali lagi ke rumahnya.
Baca juga: Hasil otopsi, Abdul Simanungkalit alami kekerasan dan ditenggelamkan ke laut
Baca juga: Abdul Simanungkalit ternyata dibuang ke laut oleh abang kandungnya sendiri
Diungkapkan BS, awal kejadian itu bermula waktu itu ia (pelaku) bersama sekitar delapan orang warga duduk-duduk di warung milik Mini di Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
Lalu korban Abdul Bahri Simanungkalit datang dan mengambil sebatang rokok milik warga. Usai mengambil rokok, pelaku berupaya menangkap korban, namun korban melawan hingga keduanya terjatuh.
Pelaku terus berusaha menangkap kaki korban, namun korban terus melawan dengan cara menendang dada pelaku sebanyak dua kali. Karena terus melawan, pelaku minta tolong kepada warga yang ada di warung dan warga pun ikut membantu memegang korban.
Merasa sudah tenang dipegangi warga, pelaku selanjutnya mengambil tali yang telah diselipkan di atas kanopi warung Mini.
Pelaku pun mengikat kedua tangan korban. Ternyata tali yang digunakan kurang. Kemudian pelaku mengambil tali yang tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya, dan mengikat kaki korban dengan tujuan agar korban tidak lagi melawan.
Sesudah itu, pelaku mencegat becak yang melintas untuk membawa korban ke rumah orang tuanya yang tidak begitu jauh dari lokasi warung. Setelah tiba di rumah, korban dimasukkan ke salah satu ruangan dengan posisi telungkup dan tali masih terikat di tangan dan kaki korban.
Di dalam ruangan itu, korban diikatkan ke kayu langit-langit rumah agar tidak melarikan diri.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku keluar dan berangkat ke Sibolga menuju salah satu tangkahan untuk mencari supir yang mau membawa adiknya itu ke arah Pekanbaru.
Pelaku pun menemukan supir yang bersedia menerima tawarannya dan menceritakan kondisi korban. Mereka pun sepakat, korban akan diantarkan pelaku ke salah satu tangkahan di Sibolga, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Bila nanti sudah sampai di tujuan, agar membuka ikatan korban dan melepaskan. Karena tidak mungkin lagi korban tahu jalan pulang,” pesan pelaku kepada supir yang akan membawa korban.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke rumah tempat korban diikat. Rumah itu sebenarnya adalah rumah ibu mereka, hanya saja ibu mereka sudah pikun dan tidak tahu lagi apa yang terjadi di rumah itu.
Setibanya pelaku di rumah ibunya, korban dilepaskan dari ikatan dan hendak dibawa ke tangkahan Lubuk Tukko di Sibolga melalui jalur laut.
Ternyata korban melawan dan berteriak. Takut akan teriakan korban, pelaku pergi ke warung membeli lakban, dan melakban mulut korban sebanyak 20 kali. Rupanya korban bisa menggigit ikatan lakban dan berteriak lagi.
Melihat hal itu pelaku kalut dan mengambil kain daster dan menyumpal mulut korban, dan kembali melakbannya sebanyak 8 kali.
Sesudah itu pelaku pulang ke rumahnya yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah korban untuk menjemput mobil.
Sebelum kembali ke rumah korban, pelaku menjemput keponakannya dan meminta bantuan agar bersedia menemaninya mengantarkan korban ke Sibolga untuk dikirim ke Pekanbaru. Ajakan dari sang pamanpun disanggupi tersangka NS alias TR.
Akhirnya kedua tersangka ini memasukkan korban ke dalam mobil untuk menuju tangkahan Lubuk Tukko. Setelah korban dimasukkan ke dalam perahu, tersangka melihat jam tangannya sudah menunjukkan pukul 22.10 WIB.
Padahal perjanjian tersangka SS alias BS dengan supir truk yang akan membawa korban ke Pekanbaru pukul 19.00 WIB. Karena kesal sudah telat, pelaku SS alias BS kalut dan berniat menenggelamkan korban di tengah laut.
Tersangka kemudian mengambil dua buah batu yang sudah diikat dengan tali. Batu itu biasa digunakan untuk pemberat tali jangkar perahu. Batu tersebut kemudian dililitkan ke tubuh korban, lalu korban ditenggelamkan ke laut.
Setelah itu mereka kembali ke Muara Lubuk Tukko.
Jasad Abdul Bahri Simanungkalit pun akhirnya ditemukan terapung oleh warga pada Selasa, 28 Mei 2019 di perairan Pulau Putri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KHU Pidana.
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arpan Pandiangan serta Penasihat Hukum Parlaungan Silalahi dari LKBH Sumatera yang dihunjuk penyidik untuk mendampingi tersangka.
Parlaungan Silalahi, SH mengatakan bahwa LKBH Sumatera yang sudah melakukan MoU dengan Polres Tapteng, dihunjuk penyidik untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka.
Baca juga: Mulai 10 juli 2019 pendamping pasien di RSUD Pandan dapat makan gratis
Baca juga: Tersangka pembunuh karyawati Bank Syariah Mandiri nyaris diamuk massa
Pembunuh adik kandung di Tapteng awalnya ingin mengirim korban ke Pekanbaru
Rabu, 3 Juli 2019 19:22 WIB 5303