Samosir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dua orang selaku rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir senilai Rp6,1 miliar pada tahun anggaran 2021.
"HS selaku rekanan/kontraktor dan SS selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara ditemukan Rp744 juta," kata Kajari Samosir Andi Adikawira melalui Kasi Intel Richard Nayer Simare-mare didampingi Kasi Pidsus Fajar Pasaribu saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/6) malam.
Richard menyampaikan penetapan kedua tersangka itu sudah memenuhi prosedur setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka selama proses pemeriksaan hingga penyidikan.
"Kedua tersangka terhitung hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas kelas II Pangururan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan," sebut Richard.
Penahan kedua tersangka HS dan SS dilakukan setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 dan Print-02/L.2.33.4/RT-2/Fd.1/06/2023.
Tersangka HS dan SS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 40 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.