Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri mulai mengadili PPK (pejabat pembuat komitmen) Saut Simbolon dan rekanan Herdon Samosir sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Samosir, senilai Rp744.498.680.
"Bahwa pada 30 Juli 2021 terdakwa saut Simbolon dan Herdon Samosir menandatangani surat perjanjian kontrak paket pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir, (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp6.129.000.000 dengan masa kerja 140 hari," urai JPU dari Kejari Samosir Daniel Simamora di PN Medan, Senin.
Hanya saja, ia mengatakan kedua terdakwa tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak, tidak mempertahankan jaminan pelaksanaan dan melakukan perubahan personel manajerial dan atau peralatan tanpa addendum.
"Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dengan kerugian negara Rp744.498.680," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2022 Kejari Samosir menaikkan proses hukum kasus rekonstruksi jalan tersebut dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Setelah tim Kejari Samosir bekerja turun ke lokasi pengerjaan melakukan rangkaian pengumpulan bahan, data dan keterangan hingga melakukan ekspose dengan ditemukan bukti cukup guna menaikkan status kasus tersebut, namun besaran kerugian negara diakibatkan saat itu masih dalam proses penghitungan ahli.
Setelah mendengar uraian dari JPU, Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting menunda persidangan pada 13 Juli mendatang dengan agenda eksepsi buat terdakwa Herdon Samosir, sementara Saut Simbolon keterangan saksi.