Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Saut Simbolon, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), selama 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur CV Nabila juga dituntut oleh JPU selama 1,5 tahun penjara.
"Dua terdakwa juga dikenai hukuman membayar pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Kejari Samosir Edward Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Jaksa mengatakan bahwa Dua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.