Simalungun (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus menelantarkan bayi di areal perkebunan teh Kebun Tobasari, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/6).
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, pihaknya merekonstruksi peristiwa sebanyak 19 adegan di halaman Kantor Satuan Lantas Polres Simalungun, Jalan Asahan Km 6.
Mulai dari tersangka AS (18) merasa sakit perut dan melahirkan sendiri, tersangka FAR (18) meletakkan bayi di semak-semak dan sampai bayi ditemukan warga.
Rekonstruksi dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun Yoyok Adi Syahputra, jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan keluarga tersangka, perangkat desa dan warga sekitar.
Kasus ini terungkap ketika warga pelintas mendengar tangis bayi di areal perkebunan teh Kebun Tobasari pada 13 Mei 2024.
Bayi yang diperkirakan kelahirannya masih hitungan jam dan banyak luka gores serta luka tusuk pepohonan dibawa ke RSUD Parapat untuk perawatan.
Malang, usaha tenaga medis tidak berhasil menyelamatkan bayi hasil hubungan gelap tersangka FAR dan AS.
Kepolisian mengetahui pelaku pembuang bayi, tersangka FAR dan AS setelah informasi masyarakat yang melihat perut AS sudah mengecil.