Kotapinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan umum atau Pemilu 2019 di Hotel Grand Suma Jalan Bloksongo Kotapinang, Selasa (5/3).
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ahmad Ajiddin Harahap menyampaikan apresiasi kepada pemuda dan pemudi ikut menyukseskan Pemilu 2019 secara serentak ini.
Ia menguraikan tentang pentingnya tipologi pemuda dalam kaitannya dengan politik/pemilu yakni pemuda yang pro dan aktif berpolitik, pemuda yang anti dan apatis atau golput, pemuda yang tidak berpendirian.
Peran generasi muda atau generasi milenial sangat penting dalam pengawasan pesta demokrasi sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni, agen perubahan dan agen pengawasan berkomitmen yang tinggi dalam mensukseskan Pemilu.
"Fungsi Pemilu merupakan sebagai sarana yang sah bagi warga negara untuk mempertahankan atau mengganti secara damai dan bermartabat pemimpin/wakilnya untuk menjalankan pemerintahan," katanya.
Ia menjelaskan, Pemilu dalam kenyataan sebagai sarana 'pertandingan' untuk merebutkan atau mempertahankan kekuasaan. Secara alami terhadap kecenderungan peserta pemilu/kontestan bertindak curang.
Kecurangan tidak hanya dalam bentuk janji-janji kampanye yang berlebihan, melainkan juga dalam berbagai perbuatan yang nyata dapat secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu.
Koordinator Divisi SDM, Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Mahrizal menyampaikan pentingnya generasi milenial dalam Pemilu sebagaimana di atur UU No. 40 tahun 2009 pasal 17 ayat tentang kepemudaan.
Dalam tema fungsi pemuda dalam Pemilu serentak menekankan, pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan salah satunya adalah pendidikan politik dan demokrasi
Koordinator Divisi Devisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ridho Akmal menyampaikan bahwa tugas Bawaslu dalam kampanye Pemilu 2019 yakni, sebagai pencegahan, mensosialisasikan peraturan dan larangan kampanye.
Selanjutnya, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, peningkatan partisipasi masyarakat, pengawasan pelaksana tahapan Pemilu, larangan dalam pelaksanaan Pemilu dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye Pemilu.
Ia menjelaskan, tentang pengawasan atribut saat pelaksanaan kampanye. "Dalam mencetak bahan kampanye harus mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang, setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60 ribu," ujar Ridho.