Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat, dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kegiatan yang dipimpin langsung, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Jahari Sitepu ini disaksikan Kalapas Kelas II A Rantauprapat, M Sukardi Sianturi, Jumat (22/2) siang.
Dalam kesempatan itu, 115 petugas lembaga pemasyarakatan digiring tes Narkoba melalui urine dengan alat pendeteksi dalam upaya pemberantasan Narkoba dengan panduan dokter Naik Suryanta Sinuraya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Kemenkum HAM Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, langkah progresif ini dalam upaya pemberantasan Narkoba di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan.
Mencermati beberapa kejadian di rumah tahanan negara tentang adanya peredaran narkoba yang ditengarai dikendalikan melalui penggunaan telepon seluler.
Terciptanya kondisi rumah tahanan bebas dari telepon seluler, dalam rangka memutus jaringan narkoba yang ditengarai dikendalikan oleh tahanan.
"Kegiatan ini sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan dan surat edaran dari Kemenkum HAM RI," katanya.
Ia menjelaskan, dalam mewujudkan lingkungan suatu institusi maupun lembaga negara yang bersih dari praktik-praktik korupsi tidaklah mudah. Hal ini perlu kesadaran dan pemahaman dari individu manusianya.
Pihaknya berupaya menyelenggarakan birokrasi dan pelayanan yang bersih di daerah. "Saya minta jangan coba-coba ada peredaran Narkoba, membawa telepon seluler ke dalam Lapas, melakukan pungutan liar kamar, pengurusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," tegas Muhammad Jahari Sitepu.