Pematang Siantar (ANTARA) - Sejumlah pemilik restoran di Kota Pematang Siantar memprotes kebijakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menempatkan petugas setiap hari di lokasi usaha.
Seorang di antaranya buka usaha di Jalan Gereja menegaskan, mereka taat pajak, setiap bulan pajak restoran teratur dibayar.
Apalagi di lokasi usaha mereka yang buka di Jalan Gereja, Jalan Adam Malik, Jalan Cipto sudah dipasang tapping box atau perekam transaksi elektronik dan taat pajak.
Penempatan petugas BPKAD Kota Pematang Siantar dan duduk dalam waktu lama, sampai berjam-jam, diduga untuk mengawasi pengunjung dengan dalih mencegah kebocoran pajak restoran.
Sikap dan kebijakan ini terkesan menunjukkan seolah-olah mereka bukan pembayar pajak yang baik, makanya diprotes.
Begitu pun, penempatan petugas di lokasi usaha bisa dimaklumi, bila saja dilakukan di semua tempat usaha makanan dan minuman, tanpa diskriminasi.
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul M Lingga berharap pengawasan transaksi oleh BPKAD tidak menjadi hal yang menakutkan atau mengganggu ketenangan para pengusaha restoran, rumah makan, cafe dan warung kopi dalam menjalankan usaha, apalagi yang selama ini taat membayar pajak.
Seharusnya ujar Timbul, pengawasan transaksi oleh BPKAD Pematang Siantar lebih difokuskan ke pengusaha restoran, rumah makan, cafe dan warung kopi yang tidak taat pajak.
Politisi PDIP itu juga sependapat agar BPKAD Pemkot Pematang Siantar tidak diskriminatif dalam melakukan pengawasan transaksi pajak restoran.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, Alwi Lumbangaol yang dikonfirmasi,Jumat (13/3), melalui komunikasi telepon dan pesan Whats App, tidak menanggapi.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.