Tapteng (Antaranews Sumut )- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, mengajak masyarakat agar memanfaatkan aplikasi yang diluncurkan KPU yaitu "Lindungi Hak Pilihmu".yang dapat melihat apakah seseorang dapat melihat apakah seseorang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak.
Ajakan itu disampaikan Komisioner KPUD Tapteng, Yudi Arisandi Nasution selaku Divisi perencanaan data dan informasi ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa (5/2).
“Aplikasi Lindungi Hak Pilihmu adalah aplikasi resmi dari KPU yang sangat membantu masyarakat untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Apalagi saat ini pengguna ponsel smart phone sudah cukup banyak sehingga mudah dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan. Jika memang belum terdaftar, masih ada kesempatan untuk mengurus ke PPS atau PPK atau Bawaslu,”ujar Yudi.
Yudi pun menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang itu tidak muncul namanya di DPT melalui aplikasi Lindungi Hak Pilihmu. Bisa saja karena datanya invalid atau tidak dapat diakses. Adanya restrukturisasi TPS akibat jarak yang terlampau jauh, atau adanya penambahan TPS.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak muncul datanya di aplikasi tersebut bisa saja dikarenakan hal-hal yang di atas. Pun demikian bisa dicek lagi namanya di kelurahan atau melalui PPK dan PPS mumpung masih ada waktu. Karena pelaksanaan Pemilu tahun ini memberikan hak yang besar kepada masyarakat dengan menentukan lima pemimpin bangsa ini mulai dari pusat sampai daerah. Untuk itu kami berharap agar masyarakat berperan aktif dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi lindungihakpilihmu.kpu.go.id ini, sehingga dapat melakukan langkah berikutnya jika belum terdaftar di DPT,”ajak Yudi.