Paranginan (Antaranews Sumut) - Kepolisian resor Humbanghasundutan kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap, yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku judi dalam kasus perjudian keempat kalinya yang berhasil diungkap korps tri brata itu dalam semester kedua 2018.
"Seorang pelaku judi togel berinisial LT, 43 tahun, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Ipda S Nainggolan, Jumat.
Disebutkan, tersangka diamankan sekira pukul 20.00 wib, semalam, saat LT sedang melakoni tindak kriminalnya di dalam warung milik saudaranya di Kecamatan Paranginan.
"Ini merupakan pengungkapan kasus judi togel yang keempat kalinya dalam semester kedua 2018," sebutnya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.89 ribu, satu unit ponsel Nokia hitam dengan pesan elektronik berisi angka dan tebakan togel, satu buah alat tulis, satu buah buku tafsir mimpi, serta satu buah buku tulis berisi rekap angka tebakan togel.
"Tersangka merupakan warga Dusun Parbulibulian, Desa Siborutorop, Kecamatan Paranginan, Humbang Hasundutan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Nainggolan, tersangka yang telah mengakui perbuatannya menyebutkan bila rekap angka togel seyogianya dikirimkan kepada seseorang bermarga Silaen, warga Dusun Hobong, Siborongborong, Tapanuli Utara.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.