Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 15.158 narapidana di wilayah itu mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Remisi tersebut adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno di Medan, Sabtu.

Yudi mengatakan dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung bebas.

Lebih lanjut, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, sebanyak 32 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan pembinaan yang berkeadilan.

"Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," ucapnya.

Ia mengatakan remisi tersebut bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan.

Ditambah dengan remisi tersebut juga sebagai momentum Idul Fitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

“Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” ucapnya.

Melalui pemberian remisi tersebut, Ditjenpas Sumut diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026