Kotapinang (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan meninjau pengumuman daftar pemilihan tetap di daerah.
Ketua KPUD Labusel, Sumarno, Senin ketika dihubungi menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengumuman DPT pada pemilihan kepala daerah Sumatera Utara, 27 Juni 2018 telah dilaksanakan dengan baik.
Peninjauan dilakukan bersama komisioner KPUD Labusel ini dilaksanakan di Kecamatan Kamupungrakyat, Kotapinang, Silang Kitang, Sei Kanan dan Torgamba.
Baca juga: Wabup Labusel menutup MTQ dan FSQ Labusel
Selanjutnya, pengumuman di sebar ke Desa-desa hingga tempat yang sering di kunjungi masyarakat atau lokasi TPS dan monitoring data sesuai dengan yang diumumkan.
"Ya, kami monitoring DPT yang sudah diumumkan dan memastikan data sesuai dengan jumlah yang disampaikan," kata Sumarno.
Pihaknya, telah menetapkan 177.587 jiwa sebagai daftar pemilih tetap dalam Pilkada Sumut 2018 di Kabupaten Labusel.
Data itu sesuai hasil rekapitulasi data pemilih sementara hasil perbaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi di Kotapinang.
Setelah penetapan itu, ujar Sumarno, warga yang belum terdata tidak lagi dapat ditambahkan ke dalam DPT.
Namun, pada saat hari pemungutan suara nanti, masih dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 WIB hingga 13:00 WIB dengan membawa e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke TPS terdekat.