Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Panwaslih Kota Tebing Tinggi lakukan pertemuan dengan stakeholder Rabu (7/3) di Kantor Panwaslih untuk pelaksanaan penertiban Alat Perada Kampanye (APK) calon Gubsu 2018, mengingat banyaknya APK paslon yang terpasang di Kota Tebing Tinggi.
Ketua Panwaslih Marwan dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPU A.Khair menyampaikan masih banyak APK Cagub yang terpasang di seputaran Kota Tebing Tinggi, dan untuk itu diperlukan persamaan persepsi untuk penertibannya.
Penertiban tersebut tentunya sesuai peraturannya, ada tempat atau lokasi tertentu yang boleh dipasang APK dan ada juga yang sama sekali tidak boleh, dan dalam penertibannya Panwaslih akan bekerjasama dengan petugas lainnya.
Untuk itu Panwaslih berharap kepada partai pendukung masing-masing Cagub, agar saling menjaga kondusifitas Kota Tebing Tinggi yang selama ini sudah berjalan dengan baik, untuk mensukseskan Pilkada mendatang,ujarnya.
Sementara Ketua KPU. A.Khair sesuai dengan PKPU No.4 tahun 2017 tentang kampanye Gubernur/Wakil,Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil, KPU menyiapkan APK yakni Baleho, Spanduk dan umbul-umbul.
Untuk tingkat Kota APK yang disediakan maksimal 5 buah untuk paslon, spanduk 2 buah untuk dipasang setiap kecamatan, dan umbul-umbul 20 buah pada masing-masing keluarahan, dan APK ini nantinya akan diserahkan KPU kepada masing-masing Tim Kampanyenya.
Dikatakan Ketua KPU dari APK yang disediakan, Paslon diperkenankan untuk menambah dengan jumlah menimal 15 % dan disesuaikan dengan design yang dibuat KPU, dan sampai saat ini Tebing Tinggi belum kiriman APK Paslon dari KPU Provsu.
Untuk itu APK paslon yang saat ini sudah terpasang dan tersebar di semua kawasan Kota Tebing Tinggi harus segera untuk diturunkan, dan KPU berharap partai pendukung maupun tim sukses masing-masing paslon dapat mematuhinya.
Selain APK yang disiapkan KPU juga paslon diberikan bahan kampanye diantaranya selebaran, brosur, pamplet dan dapat diperbanyak sampai 100 % dari jumlah Kepala Keluarga, dan penyebarannya dilakukan pada saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.
Berhubungan dengan masa Kampanye Pilgubsu, A.Khair mengatakan sudah berlangsung sejak 15 Ferbuari 2018 dan akan berakhir pada 23 Juni 2018, dan ditegaskan KPU hanya mengenal tim kampanye resmi yang ditanda tangani paslon, KPU tidak mengenal tim sukses atau relawan dan untuk Kab/Kota hanya ada satu tim kampanye yang dibentuk paslon.ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri komisioner Panwaslih Harirayani dan Huriadi Panggabean serta para perwakilan Parpol masing-masing paslon daan panwascam se Kota Tebing Tinggi