Gunungsitoli, 8/9 (Antarasumut)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli sepakat dan mendukung penertiban bangunan liar, dan menyalahi aturan di Kota Gunungsitoli.
Namun, DPRD Kota Gunungsitoli berpesan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, supaya dalam melakukan penertiban tidak tebang pilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.PdK ketika ditemui di ruang kerjanya, di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Kamis.
“Kita sepakat penertiban terhadap pedagang kelapa muda, tetapi Pemkot Gunungsitoli juga harus melihat lokasi atau tempat mereka berjualan. Harapan kita, dalam melakukan penertiban, Pemkot Gunungsitoli harus tetap memperhatikan kekondusifan, dan tidak memicu konflik di tengah tengah masyarakat. Juga tidak melakukan penertiban hanya karena didasari pesanan pihak pihak tertentu,†harap Ketua DPRD.
Menurut Herman, Kota Gunungsitoli memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RT RW nomor 12 tahun 2012. Jika dilihat dari Perda tersebut, ada banyak bangunan di Kota Gunungsitoli yang tidak sesuai dengan Perda RTRW.
Selaku Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, dia meminta kepada Pemkot Gunungsitoli untuk melakukan penertiban, dan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang menyalahi Perda RTRW di Kota Gunungsitoli.
“Banyak bangunan yang menyalahi Perda RTRW di Kota Gunungsitoli, kita meminta Pemkot Gunungsitoli menertibkan dan membongkar. Bangunan tersebut kebanyakan Izin Membuat Bangunannya (IMB) tidak sesuai. Dalam IMB hanya satu lantai, tetapi dibangun dua atau tiga lantai,†tegas Herman.