Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada Rizak Taruna Zega (41) selaku mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli, Nias pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (30/8).
Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,88 miliar.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Asad mengatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Temazisokhi tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, kata Asad, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp311 juta.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli, Nias, tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp2,45 miliar, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” sebut dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding atas vonis tersebut.
“Vonis sudah dibacakan, kita memberikan waktu kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” kata As'ad Rahim Lubis.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Hawali, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rizak dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut (berkas terpisah) dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, kedua terdakwa tersandung kasus korupsi senilai Rp2,45 miliar terkait dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2022.