Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli, Nias pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menuntut terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata JPU Ahmad Hawali di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 atau Rp1,88 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar dia.
Sementara terdakwa Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut (berkas terpisah) dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.
“Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” sebut dia.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan tambahan khusus untuk terdakwa Temazisokhi, lanjut dia, bahwa uang kerugian keuangan negara Rp2,45 miliar telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp571 juta. Namun, sebesar Rp311 juta telah dikembalikan ke negara melalui Kejari Gunungsitoli.
Dimana uang sebesar Rp260 juta, kata JPU, dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.
"Agar uang sebesar Rp311 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gunungsitoli pada tanggal 1 Agustus 2024 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa," sebut Hawali.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (16/8) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat mendatang dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa,” kata As'ad Rahim Lubis.