Medan, 22/6 (Antara) - Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menutup paksa dua usaha pijat refleksi dan karaoke karena melanggar Surat Edaran Wali kota Medan tentang pelarangan tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk tidak melaksanakan kegiatan pada hari besar keagamaan.
"Ketiga tempat tersebut melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/5838 tanggal 2 Juni 2016. Ketiganya terbukti tetap buka meski bulan puasa," kata Plt Kadisbudpar Kota Medan, Hasan Basri, di Medan, Rabu.
Penutupan itu dilakukan Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi saat dilakukan penertiban.
Tim yang terdiri dari unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait langsung bergerak dari Kantor Disbudpar Jalan HM Yamin sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum bergerak, tim lebih dahulu dibagi menjadi empat tim untuk mengecek seluruh tempat usaha dan rekreasi apakah beroperasi atau tidak setelah pihak Disbudpar melayangkan Surat Edaran Wali Kota Medan itu.
Dari sejumlah usaha pijat refleksi dan karaoke tersebut tim mengamankan sejumlah pekerja dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
Hasan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi sejumlah tempat usaha hiburan yang ada di kota itu.
"Jika masih ditemukan mereka masih beroperasi selama bulan Ramadhan ini, kita akan bertindak tegas. Izin operasionalnya akan kita tarik jika terbukti beroperasi kembali selama bulan puasa," katanya.
Selain itu, tambah dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga bulan puasa berakhir guna memastikan seluruh tempat usaha dan hiburan dan rekreasi tutup selama bulan puasa sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
"Pengawasan lanjutan akan kita lakukan tiba-tiba agar tidak bocor," katanya.
