Padangsidimpuan, 10/10 (Antarasumut) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat tidak berjalan dengan baik.
Hal itu terbukti ketika rapat paripurna DPRD Padangsidimpuan, Jumat. Tidak sedikit anggota DPRD setempat dan sejumlah pimpinan SKPD yang merokok.
Padahal beberapa tempat larangan merokok, berada di kawasan wajib bebas rokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain.
tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum tempat lain, termaksud perkantoran Pemkot Padangsidimpuan.
Pemerhati kebijakan publik, Zia Ul Haq Nasution menyikapi kondisi tersebut mengatakan Perda larangan merokok di Padangsidimpuan juga telah disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan sudah diikuti dengan penerbitan dan pengumuman Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok di surat kabar yang ada di kota itu.
"Namun kenapa masih dilanggar sama Legislatif dan Eksekutif khususnya yang di Kota Padangsidimpuan ini, apa lagi saat paripurna seperti itu yang jelas adalah kegiatan resmi," katanya.
Perda "KTR" Tak Berfungsi
Sabtu, 10 Oktober 2015 14:52 WIB 5551
Perda larangan merokok di Padangsidimpuan juga telah disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang diikuti dengan penerbitan dan pengumuman Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok