Medan, 27/1 (Antara) - Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia minta kepada Kejaksaan Agung secepatnya mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014.
"Para terpidana mati tersebut harus dipercepat eksekusinya dan jangan lagi terjadi penundaan seperti yang sebelumnya," kata Sekjen GAN Indonesia, Zulkarnain Nasution di Medan, Selasa.
Kasus narkoba tersebut, menurut dia, harus mendapat prioritas dan dipercepat penanganannya, sehingga napi yang divonis mati itu juga tidak terlalu lama menunggu di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Prioritas terhadap penanganan kasus narkoba itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan tersebut harus dilaksanakan, serta jangan diabaikan," katanya.
Zulkarnain menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap lima napi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah berlangsung, Minggu (18/1).
Kemudian eksekusi mati seorang napi narkoba di Daerah Kabupaten Boyolali, juga cukup lama setelah perkara PK mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Para terpidana mati tersebut, menunggu bertahun-tahun lamanya dan baru bisa terlaksana eksekusi. Hal ini disebabkan pengajuan kasasi maupun PK ke MA terlalu lama baru diputus," ucapnya.
Dia berharap, ke depan pelaksanaan eksekusi mati harus secepatnya dilaksanakan, jangan lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi, saat ini tercatat sebanyak 65 orang lagi terpidana mati harus dieksekusi, karena permohonan grasi (pengampunan) mereka ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi)," katanya.
Zulkarnain mengatakan, pada tahun 2015, puluhan terpidana mati itu, jangan lagi menunggu terlalu lama seperti rekan mereka yang telah dieksekusi.
"Eksekusi mati itu harus secepatnya dilaksanakan dan tidak perlu menunda-nunda," katanya.
Sebelumnya, lima terpidana mati kasus narkoba telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) sekira pukul 00.30 WIB.
Lima terpidana mati itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, seorang lagi napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam di eksekusi mati di Kabupaten Boyolali.
Data diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan Narkoba atau sekitar 2 persen dari penduduk Indonesia.
Selain itu, sebanyak 15.000 orang di antaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan narkoba. Dan 5,8 persen korban yang meninggal dunia itu adalah mahasiswa.
Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian narkoba mencapai Rp36,7 triliun dan Rp11,3 triliun digunakan untuk pembelian narkoba.
Terpidana Mati Kasus Narkoba Yang Ditolak Grasinya Secepatnya Dieksekusi
Rabu, 28 Januari 2015 6:24 WIB 1981