"Memang orang asing itu masuk dalam daftar terpidana mati di Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri di Medan, Rabu.
Ia menyebutkan, mengenai Okonkwo yang masuk dalam daftar 16 terpidana yang akan dieksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan itu, sampai saat ini belum dapat diketahui.
Bahkan, menurut dia, hingga kini Kejati Sumut belum mengetahui kemungkinan Okonkwo ikut menjalani eksekusi mati tersebut.
"Sebab, Kejagung juga masih menunggu keputusan Presiden RI mengenai nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati itu," ucap Bobbi.
Ia mengatakan, putusan hukuman mati terhadap Okonkwo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut catatan, Okonkwo Nonso Kingsley adalah warga Nigeria terpidana mati kasus penyelundupan 1,18 kg heroin yang menjalani hukuman di Lapas Klas I A Medan.
Warga asing tersebut telah pindah ke Lapas Cipinang sejak tahun 2012.
Okonkwo Nonso Kingsley warga Nigeria tiba di Bandara Internasional Polonia Medan pada 25 Oktober 2003. Saat tas yang dibawa Okonkwo melalui ruangan pemeriksaan x-ray tidak ada tanda yang mencurigakan atau alat canggih tersebut berdering.
Namun, seekor anjing pelacak yang disiagakan di Bandara Polonia Medan mengendus bagian perut Okonkwo, sehingga petugas curiga dan mengamankan penumpang tersebut.
Kemudian, Okonkwo dibawa ke salah satu RS di Kota Medan dan disuruh untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam perutnya. Dan ternyata yang dikeluarkan Okonkwo adalah belasan kapsul berisi heroin seberat 1,1 kg.
Okonkwo Nonso dituduh membawa 1,18 kg heroin yang disimpan dalam 69 kapsul dan divonis mati oleh PN Medan pada 4 Mei 2004. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004.
Selanjutnya, upaya kasasi terpidana mati orang asing itu kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak pada 16 Februari 2006 dan Okonkwo tetap dihukum mati.
Pada 24 November 2014, MA menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati Okonkwo yang diajukan oleh kuasa hukumnya Pramudya Eka W Tarigan.
Kemudian, Okonkwo dibawa ke salah satu RS di Kota Medan dan disuruh untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam perutnya. Dan ternyata yang dikeluarkan Okonkwo adalah belasan kapsul berisi heroin seberat 1,1 kg.
Okonkwo Nonso dituduh membawa 1,18 kg heroin yang disimpan dalam 69 kapsul dan divonis mati oleh PN Medan pada 4 Mei 2004. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004.
Selanjutnya, upaya kasasi terpidana mati orang asing itu kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak pada 16 Februari 2006 dan Okonkwo tetap dihukum mati.
Pada 24 November 2014, MA menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati Okonkwo yang diajukan oleh kuasa hukumnya Pramudya Eka W Tarigan.