Medan, 7/11 (Antara) - Institusi kepolisian diminta untuk mengusut tuntas peredaran cairan herbisida berbahaya yang dipergunakan untuk proses pertanian di Sumatera Utara yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup.
"Pihak kepolisian diminta untuk tidak main-main karena sudah berkaitan dengan lingkungan hidup," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli di Medan, Jumat terkait penangkapan ribuan botol herbisida di Sumut.
Menurut Nezar, pihaknya mengapresiasi kinerja institusi kepolisian yang mengamankan ribuan botol herbisida berbahaya di Kota Binjai dan Tebing Tinggi baru-baru ini.
Apalagi penangkapan tersebut dilakukan bersama pejabat Kementerian Pertanian yang menduga preredaran cairan berbahaya tersebut telah lama beredar di Sumut.
Selain menindak tegas pemilik dan pedagang cairan tersebut, pihaknya meminta institusi untuk mengusut asal herbisida di Sumut yang dapat merusak potensi pertanian dan lingkungan.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertanian yang menjadi pemangku kepentingan dalam pelestarian lingkungan dan sektor pertanian di Sumut juga diminta memperketat pengawasan terhadap peredaran material yang merusak lingkungan.
Jika memang tidak terlibat atau sengaja membiarkan peredaran herbisida itu, Dinas Pertanian Sumut harus mengambil tindakan cepat agar cairan tersebut tidak banyak beredar.
"Usut perdagangan yang mungkin praktiknya sudah berlangsung lama," kata politisi Partai NasDem tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Sumut HM Roem mengatakan, pihaknya mengetahui tentang penangkapan pelaku yang memperdagangkan cairan herbisida di Binjai dan tebing Tinggi itu.
Dinas Pertanian Sumut ikut serta memberikan informasi kepada institusi kepolisian untuk memberantasan peredaran cairan berbahaya tersebut. "Kami ikut dalam tim itu," katanya.
Meski akhirnya mengetahui adanya peredaran herbisida itu, tetapi Dinas Pertanian Sumut tidak dapat berbuat banyak selain berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam penegakan hukum jika menemukan adanya dugaan pidana.
Menurut dia, dengan pemberlakuan otonomi daerah, Dinas Pertanian Provinsi tidak dapat terlalu mencampuri kebijakan perdagangan pupuk dan pestisida di kabupaten/kota.
Sejak otonomi daerah itu diberlakukan, pengawasan tersebut dijalankan Komisi Pengawasan Pupun dan Pestisida (KP3) yang diketuai sekretaris daerah kabupaten/kota.
***1***
(T.I023/B/Z. Meirina/Z. Meirina)
