Balige, Sumut, 22/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat tentang pelaksanaan tahapan pilkada terkait berakhirnya masa jabatan bupati pada 12 Mei 2015 di kabupaten tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat tentang pelaksanaan tahapan pilkada di kabupaten yang terletak pada bagian tengah provinsi Sumatera ini," kata Ketua KPU Tobasa, Rinto Hutapea di Balige, Rabu.
Mengingat masa jabatan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak akan berakhir 12 Mei 2015, maka idealnya KPU Tobasa sudah harus menetapkan tanggal pemungutan suara yang harus dilaksanakan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 12 Agustus 2015.
Pelaksanaan Pilkada 2015 berdasarkan acuan dari KPU pusat menyebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak dan tahapannya disusun oleh KPU RI.
Memang, kata dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah diterbitkan.
"Perppu itu menyatakan pelaksanaan pilkada secara langsung, namun kita masih harus tetap menunggu petunjuk dari pusat," katanya.
Jika pilkada langsung dilaksanakan seperti sebelumnya, menurut Rinto, pihaknya membutuhkan waktu sekitar delapan bulan untuk melakukan proses persiapan-persiapan sampai dengan akhir pelaksanaannya.
"Seluruh tahapan dalam proses pilkada mulai persiapan hingga selesai memakan waktu sekitar delapan bulan," katanya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Tobasa, Sahat Sibarani menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkada langsung dengan besar pengajuan Rp2 miliar. Anggaran tersebut diperhitungkan untuk dua putaran.
"Anggaran tersebut belum digunakan hingga saat ini, karena belum ada keputusan resmi tentang pelaksanaan pilkada dan kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," katanya. ***1***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/S. Muryono/S. Muryono)
Tahapan Pilkada Tobasa Tunggu Petunjuk KPU Pusat
Rabu, 22 Oktober 2014 17:21 WIB 1937