Langkat, Sumut, 14/1 (Antara) - Seluas 371 hektare hutan mangrove di desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, rusak akibat dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Mangrove Pulau Sembilan rusak karena berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Ketua Lembaga Penyelamat Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia Pangkalan Susu Irwansyah di Pangkalan Susu, Selasa.
Irwansyah menjelaskan bahwa lahan seluas 371 hektare hutan mangrove itu kini dikuasai oleh PT Makmur Abadi Raya, dan sekarang ditanami kelapa sawit.
Padahal berdasarkan surat Bupati Langkat nomor 593.44-834/PEM/2013, tegas dinyatakan bahwa lahan tersebut berdasarkan peta pola ruang RTRW berada pada kawasan lindung dengan peruntukkan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai).
Ironisnya perusahaan PT MAR tersebut juga melakukan penutupan paluh-paluh 50 meter dari bibir pantai, yang jelas dilarang sesuai dengan surat Bupati tersebut.
Tidak hanya itu perlakuan perusahaan yang merusak mangrove tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit jelas melanggar Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu juga melanggar peraturan daerah kabupaten Langkat Nomor 31 tahun 2007 tentang pengelolan wilayah pesisir di pasal 12 yang mengatur tentang kaawasan konservasi.
Namun hingga sekarang surat yang dibuat Bupati Langkat Haji Ngogesa Sitepu, tidak pernah digubris oleh perusahaan tersebut, katanya.
Malah pemerintah Langkat baik itu Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kecamatan Pangkalan Susu, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, tdak pernah berupaya untuk melakukan penertiban apalagi penindakan.
"Kalau betul itu hutan konservasi seharusnya dilakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar bukan malah dibiarkan sehingga mengancam abrasi yang lebih parah terhadap pulau sembilan," katanya.
Secara terpisah calon anggota legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dari Partai Amanat Nasional untuk pemilihan Langkat dan Binjai Surkani menegaskan bahwa pemerintah Langkat harus segera bertindak untuk mengamankan hutan mangrove Pulau sembilan.
"Bupati harus tegas dan berani melakukan tindakan tegas, sesuai dengan surat yang dikeluarkan tentang penolakan permohonan izin lokasi, untuk menyelamatkan masyarakat Pulau sembilan," katanya.
"Jangan ada pembiaran, terhadap pengrusakan hutan mangrove Pulau Sembilan, jika itu tidak ditertibkan maka ratusan masyarakat di sana yang akan terus menderita," katanya.
"Apalagi paluh paluh ditutup untuk dibuat benteng oleh perusahaan tersebut jelas ini sangat menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Surkani.
Untuk itu pihaknya berharap agar Kementerian Kehutanan tanggap terhadap pengrusakan hutan mangrove di Pulau Sembilan ini, dengan menurunkan tim reaksi cepatnya, agar hutan mangrove Pulau Sembilan di kecamatan Pangkalan Susu, dapat diselamatkan, dan masyarakat nelayan bisa hidup tenang untuk mencari makan demi keluarga mereka.***3*** (T.KR-IFZ/C/I.K. Sutika/I.K. Sutika) 14-01-2014 11:12:05