Rantau Prapat, 12/11 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhan Batu menyatakan sebanyak 5.947 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih setempat bermasalah karena tidak sesuai dengan "data base" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah itu.
"5.947 atau sekitar dua persen NIK dari total pemilih sebanyak 290.677 jiwa di daerah ini yang bermasalah," kata Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu, Hj. Ira Wirtati di Rantau Prapat, Selasa.
Ia mengingatkan bahwa NIK merupakan salah satu kelengkapan identitas diri yang dapat dipakai dalam pendataan pemilih pada Pemilu 2014, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jumlah NIK invalid tersebut, lanjut dia, tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya Kecamatan Bilah Barat terdapat 260 orang, Kecamatan Bilah Hilir (538), Bilah Hulu (1030), Panai Hilir (522), Panai Hulu (372), Panai Tengah (322), Pangkatan (249), Rantau Selatan (1.727) dan Kecamatan Rantau Utara (927) orang.
Untuk melakukan verifikasi faktual terkait NIK invalid, pihaknya telah membahas masalah tersebut dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari hasil rakor itu, PPK akan membahas hal itu dalam rapat bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan verifikasi ulang.
"Kami kan monitoring dan evaluasi hasilnya," ujar Ira.
Sementara itu, Ketua PPK Rantau Utara, Syahdan Saibani Rambe menjelaskan pihaknya akan melakukan rakor dengan 10 PPS pada Rabu (13/11) di Rantau Prapat.
"Besok akan kita rapatkan dan rencananya dihadiri langsung Ketua KPUD,” kata dia. (JG)
5.947 Data NIK Pemilih Labuhan Batu Bermasalah
Selasa, 12 November 2013 15:32 WIB 1709