Rantau Prapat, 9/11 (Antarasumut) – Aparat Polres Labuhan Batu berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat selama ini berperan sebagai bandar judi KIM.
Kepala Unit Resum Polres Labuhan Batu, Ipda J Ginting di Rantau Prapat, Sabtu, mengatakan, tersangka bandar judi itu, masing-masing berinisial Tuk (45) dan SR (23), keduanya warga Dusun Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Ia menjelaskan, aparat kepolisian setempat sebelum menangkap Tuk terlebih dulu meringkus SR yang diketahui berperan sebagai pengumpul lembaran rekapitulasi toto gelap (Togel) di lapangan.
"Setelah kita periksa HP-nya, ternyata diketahui Tuk adalah bandarnya," ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar rekap KIM, dua unit telepon selular, uang Rp300 ribu, buku besar berisi rekapan judi dan dua buah pulpen.
"Tersangka diperkirakan sudah empat bulan beroperasi, dengan omset penjualan sekitar Rp8 juta per hari. Mereka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Ginting.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bandar judi itu berawal dari informasi masyarakat.
Praktik judi togel dan Kim yang dilakukan kedua tersangka ikut meresahkan warga sekitar. (JG)
Polres Labuhan Batu Tangkap Bandar Judi
Sabtu, 9 November 2013 21:30 WIB 1170