Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi di Medan, Jumat (29/8), mengatakan penyidik sudah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.
"Ada tiga lokasi lahan dengan total 8.077 hektare, terdiri atas 2.514 hektar untuk pengembangan residensial dan 5.563 hektar untuk kawasan bisnis dan industri hijau," ujarnya.
Menurut Husairi, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektar. Dari jumlah itu, sekitar 93,81 hektar di tiga lokasi telah terjual kepada konsumen.
"Di Helvetia seluas 6,8 hektar, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare," jelas dia.
Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi terletak pada perubahan status lahan dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) yang dilakukan PT Nusa Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah kepada negara.
"Saat ini dokumen yang disita masih dipelajari penyidik sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," sebut dia.
Dia menambahkan, sejumlah lokasi yang digeledah penyidik Kejati Sumut di antaranya kantor direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor dan gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo dan PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
“Selain dokumen penghapusan aset, penyidik juga menyita berkas permohonan proyek Deli Megapolitan, dokumen pengalihan HGU ke HGB, dokumen elektronik, hingga rekening bank perusahaan pengembang,” tutur Husairi.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025