Medan (ANTARA) - Meskipun telah ada pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha PT Ciputra Land, Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I tetap berlanjut.
“Perkara tetap berlanjut, tetapi manakala ada kesadaran dari para pihak untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, yang nantinya secara riil juga kita tunggu, maka hal itu akan kita pertimbangkan,” ujar Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, di Medan, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, keberadaan para konsumen yang beritikad baik juga harus dijaga.
“Hak-hak rakyat harus dijaga, tetapi hak negara juga harus dipulihkan atau dikembalikan,” kata Harli.
Namun, kata dia, jika penghitungan kerugian negara sudah riil dan pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik, penyidik tetap akan menempuh langkah hukum sesuai aturan.
“Kalau tidak ada itikad baik, langkah-langkah itu akan kami lakukan. Namun, hari ini sudah terlihat kesadaran mereka dengan mengembalikan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Harli juga memastikan bahwa masyarakat, khususnya konsumen yang sudah membeli rumah di kawasan tersebut dengan jerih payahnya, tidak perlu risau selama proses hukum berjalan.
“Yang paling kami jaga adalah agar masyarakat tidak risau, apalagi para konsumen yang sudah mempunyai bukti membeli rumah di kawasan tersebut dengan jerih payahnya,” ujar Harli.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Harli menambahkan, penyidik masih mendalami, dan perkembangan akan terus disampaikan secara transparan kepada media.
“Nanti akan kami sampaikan update-nya kepada media, karena kita akan terus transparan untuk itu,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menyita uang senilai Rp150 miliar dari dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Uang yang berhasil disita penyidik Pidsus dari kasus ini mencapai Rp150 miliar,” ujar Harli.
Ia menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare.
“Penyitaan uang senilai Rp150 miliar ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut untuk menindak tegas pelaku korupsi serta mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Harli.
