Tapanuli Selatan (ANTARA) - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan, Selasa (21/4).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami.Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Paluta wilayah hukum Polres Tapsel yang juga dijadikan lokasi doorsmeer.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu dalam kemasan plastik transparan beserta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat hisap, dan dua unit telepon genggam.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dijual kembali sekaligus digunakan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip besar berisi sembilan paket kecil sabu siap edar, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Padang Bolak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.
