Medan (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Citraland di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/4), menghadirkan sejumlah ahli yang menyatakan ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat diterapkan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas.

Ahli hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menjelaskan bahwa penerapan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dengan kebijakan reforma agraria yang lebih luas.

“Ketentuan tersebut belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas terkait pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen tanah, sehingga masih menimbulkan perdebatan,” ujar Nurhasan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria, pelaksanaan penyerahan tanah harus dilakukan secara adil dan tidak dapat dilakukan sepihak oleh negara tanpa mempertimbangkan hak pemegang hak atas tanah, termasuk mekanisme ganti rugi.

Pendapat serupa disampaikan ahli administrasi pertanahan, Yagus Suyadi, yang menilai perkara tersebut lebih tepat mengacu pada ketentuan pemberian hak atas tanah, bukan perubahan hak.

Menurut dia, proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Dalam konteks ini, yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan hak, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen tidak dapat serta-merta diterapkan,” katanya.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng atau pemasukan modal dalam perkara tersebut merupakan praktik yang lazim dalam dunia korporasi.

Ia menyebutkan bahwa inbreng berupa aset tanah dari badan usaha kepada anak perusahaan, termasuk dalam bentuk quasi inbreng, diperbolehkan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.

Dalam persidangan, hakim anggota Yusafrihardi Girsang juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain terkait kewajiban negara.

“Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang untuk dilakukan gugatan,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya dari tim penasihat hukum para terdakwa.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026