Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (19/02)
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam pembentukan regulasi daerah.
Ia menyampaikan bahwa penataan kelembagaan daerah harus dirancang secara tepat agar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat diawali dengan pemaparan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang menjelaskan tujuan harmonisasi untuk mencegah terjadinya disharmoni regulasi serta memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi juga diharapkan mampu mendukung program pemerintah daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional," ucapnya.
Selanjutnya, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Diskusi berlangsung interaktif antara Tim Perancang dan perangkat daerah guna memastikan substansi regulasi dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan, Tim Perancang memaparkan hasil harmonisasi yang telah disesuaikan secara vertikal maupun horizontal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah saran perbaikan diberikan, antara lain penyempurnaan redaksional dan sistematika sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, penegasan klasifikasi tipe perangkat daerah berdasarkan parameter nasional, serta penyelarasan struktur organisasi agar selaras dengan kebijakan penataan kelembagaan daerah secara nasional.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, foto bersama, serta penyampaian ucapan terima kasih dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan rancangan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
