Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, SH MM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Achmad Sandry, SH, M.Kn & Rekan, menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan sejumlah media online terkait somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Miswaruddin Daulay dan kawan-kawan (dkk).
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/11), kuasa hukum Saipullah menilai somasi yang disampaikan Miswaruddin dkk dan kemudian dipublikasikan secara luas di media massa tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta berpotensi mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum Saipullah, Achmad Sandry, menjelaskan bahwa somasi secara hukum merupakan surat peringatan kepada pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebelum menempuh upaya pidana atau perdata.
“Somasi bukan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media karena kebenarannya belum tentu pasti. Apa yang dilakukan Saudara Miswaruddin Daulay dkk telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” ujar Achmad.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban somasi secara tertulis kepada Miswaruddin dkk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Saipullah juga menilai beberapa media online yang memuat pernyataan Miswaruddin dkk tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak Saipullah sebagai pihak yang disebut dalam somasi.
“Media seharusnya memenuhi kewajiban verifikasi demi pemberitaan yang berimbang, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” lanjut Achmad.
Atas itu, pihak Saipullah memberikan pernyataan peringatan kepada, Miswaruddin Daulay dkk agar menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Madina dalam waktu 1×24 jam, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Kemudian bagi media online yang mempublikasikan somasi tersebut diminta memuat hak jawab dalam waktu 1×24 jam, guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Sebelumnya, Miswaruddin Daulay selaku Ketua Tim Gordang Sambilan relawan yang mendukung pasangan Saipullah–Atika pada Pilkada Madina 2024–2029 menggelar konferensi pers di Perumahan Griya Madina Centre pada Senin (24/11).
Dalam pernyataannya, Miswaruddin menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Saipullah dan membeberkan sejumlah dugaan persoalan internal tim relawan, termasuk terkait dana kampanye dan hubungan pasca Pilkada.
Miswaruddin mengklaim timnya sempat diminta menyerahkan dana kampanye hingga ratusan juta rupiah dan menyerahkan Rp47 juta lebih kepada pihak yang disebut sebagai utusan Saipullah. Ia juga menyebut keretakan hubungan terjadi karena adanya perbedaan soal penyaluran dana kampanye untuk wilayah tertentu.
Pihak Saipullah menegaskan bahwa pernyataan yang dipublikasi tersebut tidak berdasar dan telah merugikan secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
“Pemberitaan yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik,” tegas Achmad Sandry.
Kantor Hukum Achmad Sandry menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permintaan klarifikasi dan permintaan maaf tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang telah diberikan.
