Medan (ANTARA) - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diingatkan tidak perlu alergi terhadap proses pemeriksaan yang dijalankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Usai entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa Pemprov Sumut tahun anggaran 2025 di Medan, Rabu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumut justru harus dipandang sebagai pengingat penting.
Apalagi setiap OPD di lingkungan Pemprov Sumut dinilai semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
"Entry meeting ini menjadi titik awal penting untuk membangun komunikasi yang efektif antara BPK dan entitas yang diperiksa," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan dimaksudkan untuk melihat tingkat persiapan, perencanaan, dan pertanggungjawaban yang dijalankan sesuai aturan.
"Ini kesempatan kita memperbaiki sebelum masuk pemeriksaan laporan keuangan," katanya..
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut Ranni Agriadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa Pemprov Sumut tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Pemeriksaan itu mencakup tiga aspek utama, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima atau pertanggungjawaban.
"Hasil akhir dari pemeriksaan diharapkan dapat memenuhi empat unsur, yakni tepat, cermat, andal, dan kredibel," ujar Ranni.
