Tapanuli Selatan (ANTARA) - Menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30) di Belém, Brazil, organisasi petani hutan SEPHUR Nusantara menyampaikan deklarasi tegas yang menyoroti kegagalan sistem global dalam menanggulangi krisis iklim.
Dalam pernyataan yang diterima ANTARA di Sipirok, Selasa (11/11), dari Bogor, Sekretaris Jenderal SEPHUR Nusantara, Koesnadi Wirasaputra, menilai agenda iklim dunia telah dibajak oleh kepentingan korporasi dan modal besar.
“Agenda iklim global kini menjadi sandera kekuatan modal dan politik korporasi transnasional. Derita rakyat diubah menjadi komoditas dalam sistem kapitalisme hijau yang mematikan,” ujar Koesnadi dalam rilisnya berjudul Deklarasi Belém Revolusioner: Keadilan Iklim Bukan Komoditas—Rakyat Penjaga Hutan Adalah Manifestasi Terakhir Kehidupan di Bumi.
Kritik atas “Kapitalisme Hijau” dan Panggung Elit COP 30
SEPHUR Nusantara menilai COP 30, yang digelar pada 10–21 November 2025, berpotensi kembali menjadi panggung retorika tanpa keberpihakan nyata terhadap masyarakat akar rumput. Menurut Koesnadi, berbagai skema pendanaan karbon dan transisi energi hijau yang digaungkan hanya menguntungkan korporasi besar.
“COP 30 tanpa partisipasi substantif rakyat adalah simulasi kemanusiaan yang munafik. Negara industri membeli penebusan dosa ekologinya dengan mata uang karbon, sementara rakyat di garis depan krisis iklim menanggung akibat brutalnya,” tegasnya.
Koesnadi menyebut kapitalisme hijau sebagai “wajah baru kolonialisme modern”, di mana rakyat tetap dijadikan penjaga hutan tanpa hak kepemilikan, sementara keuntungan besar dinikmati oleh investor dan lembaga internasional.
KHDPK: Cermin Paradoks Iklim di Indonesia
Dalam konteks nasional, SEPHUR Nusantara menyoroti pelaksanaan program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Meskipun secara administratif melibatkan lebih dari 230 ribu kepala keluarga dalam pengelolaan sekitar 408 ribu hektare lahan, program ini dinilai belum menyentuh akar ketimpangan struktural antara rakyat dan BUMN kehutanan.
“Angka-angka itu terlihat impresif di atas kertas, tapi di lapangan, ribuan petani hutan masih hidup dalam ketidakpastian hukum dan sosial. Mereka menjaga karbon dunia tanpa hak yang jelas,” kata Koesnadi.
Menurut SEPHUR, kebijakan yang tidak berlandaskan hak rakyat dianggap kehilangan moralitas ekologis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun hukum.
Enam Tuntutan Revolusioner untuk COP 30
Melalui deklarasi tersebut, SEPHUR Nusantara mengajukan enam tuntutan revolusioner sebagai mandat moral kepada para pemimpin dunia dan Pemerintah Indonesia:
Menetapkan solusi iklim berbasis rakyat dan kedaulatan komunitas, bukan proyek konservasi elitis.
Menjadikan penyelesaian konflik tenurial sebagai indikator legitimasi global dalam kebijakan iklim.
Menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, serta memastikan perlindungan hukum sesuai standar HAM internasional.
Membangun solidaritas global Selatan–Utara yang adil, melalui pembentukan Global Forest Farmers Alliance.
Menegakkan keadilan ekologis dan redistribusi ekonomi karbon yang pro-rakyat, bukan sekadar simbolik.
Memberi mandat moral kuat kepada Presiden RI untuk menuntaskan konflik kehutanan dan menolak tekanan bisnis karbon yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Gerakan Moral dari Garis Depan Hutan
Koesnadi menegaskan bahwa krisis iklim tidak sekadar soal lingkungan, melainkan juga krisis moral dan sistem nilai global. Ia menyebut perjuangan petani hutan sebagai inti dari gerakan keadilan iklim yang sejati.
“Jika hutan adalah paru-paru dunia, maka rakyat hutan adalah jantungnya yang berdenyut. Bumi tidak butuh penyelamat baru, ia hanya butuh manusia yang adil,” ujarnya.
Tentang SEPHUR Nusantara
Serikat Petani Hutan Rakyat (SEPHUR) Nusantara adalah organisasi akar rumput yang memperjuangkan hak kelola, keadilan ekologis, dan kedaulatan sumber daya alam. Berbasis pada kelompok tani hutan di berbagai wilayah Indonesia, SEPHUR dikenal sebagai mitra kritis pemerintah dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan reforma agraria, serta sebagai suara utama rakyat penjaga hutan.
