Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan abang dan adik kandung di Labuhan Batu, Sumut, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH, MH, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH, MH, setelah melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menyelesaikan kasus penganiayaan yang sebelumnya dilakukan tersangka Syahroni kepada korban Zulkifli merupakan abang kandungnya.
“Perkara ini memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di mana tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tanpa syarat,” ujar Indra di Medan, Selasa (11/11).
Selain itu, lanjut dia, masyarakat setempat yang diwakili Lurah dan Kepala Lingkungan mendukung penyelesaian perkara secara restorative justice.
Indra menambahkan, penerapan restorative justice menjadi wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam.
“Bapak Kajati Sumut menegaskan, tujuan restorative justice adalah menciptakan kedamaian dan memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan,” tegas Indra.
Pihaknya menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula pada Selasa (24/6), tersangka Syahroni merupakan warga Kecamatan Panai Hilir, melintas di Jalan Kampung Baru, bertemu korban Zulkifli dan melakukan penganiayaan.
“Diduga, di antara abang dan adik kandung ini terdapat dendam atau rasa tidak suka akibat perselisihan sebelumnya, sehingga pertikaian itu menyebabkan korban mengalami luka ringan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Indra, tersangka diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Kemudian, Kejari Labuhanbatu menerima berkas perkara tersebut dari penyidik kepolisian dan memutuskan penanganan perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kejaksaan ingin memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa adanya pemidanaan,” tegas Indra.
